JAKARTA - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ina Elisabeth Kobak meminta pemerintah untuk meninjau kembali penyelenggaraan BBM Satu Harga di lapangan. Pasalnya, di beberapa daerah di Papua, program tersebut dalam pelaksanaannya masih sangat menyulitkan masyarakat.
Sebagai salah satu contohnya, untuk mendapatkan BBM Satu Harga, warga setempat harus menyerahkan fotocopy STNK kepada dinas terkait. Setelah itu, mereka diberikan kupon untuk membeli BBM Satu Harga.
Baca Juga: Masih Pakai Kapal Kayu, Begini Sulitnya Angkut BBM di Natuna
Yang membuatnya lebih sulit adalah kupon yang didapatkan tersebut hanya berlaku empat bulan. Sedangkan jika lebih dari masa berlaku masyarakat harus mengulangnya dari awal.
"Kupon itu hanya berlaku empat bulan. Kalau sudah melewati batas waktu, masyarakat harus mengurus ulang," ujarnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR-RI, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Ina menambahkan seti pemegang kupon pun dibatasi dalam membeli BBM Satu Harga. Kendaraan roda empat hanya boleh membeli 30 liter bensin per pekan sedangkan untuk sepeda motor hanya boleh membeli lima liter bensin per pekan.