18 Desember, Sri Mulyani Serahkan Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 16:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Aturan perpajakan lewat omnibus law bakal memasuki babak baru. Pasalnya, aturan ini akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini aturan tersebut sudah berada di proses akhir di internal Kementerian Keuangan. Ditargetkan selesai dan diserahkan pada 18 Desember 2019.

"Kira-kira itu difinalkan, timeline-nya berharap final draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR," ujarnya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Tarik Pajak Netflix hingga Google, Sri Mulyani Tunggu Omnibus Law

Saat ini lanjut Sri Mulyani, draft mengenai aturan omnibus law perpajakan ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, aturan tersebut akan dibahas bersama Menteri Kabinet kerja lainnya.

Jika tak ada yang diubah, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden untuk dibawa ke DPR. Di DPR nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum disetujui sebagai Undang-Undang.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Omnibus Law untuk 'Mendobrak' Investasi Macet

"Kita gunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan sesuai prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan terutama," katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya