Jabatan Eselon III dan IV Dipangkas, Jokowi: Gaji dan Tunjangan Enggak Dipotong

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 21:29 WIB
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali mengungkapkan akan melakukan pemangkasan pada jabatan eselon III dan IV. Rencananya kebijakan ini akan dilakukan mulai tahun depan secara bertahap.

Menurut Jokowi, meskipun nantinya dipangkas, namun gaji yang diterima tidak akan berkurang sedikit pun. Sehingga para pejabat eselon III dan IV ini tidak perlu khawatir lagi.

"Ini tidak akan mengganggu income atau gaji atau menurunkan pendapatan eselon," ujarnya dalam acara pertemuan tahunan Bank Indonesia di Hotel Rafles, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga: Usai Upgrade, Portal Pendaftaran CPNS Bisa Digunakan Kembali

Meskipun begitu dirinya tetap memohon maaf kepada para pejabat eselon III dan IV Atas wacana pemangkasan ini. Menurutnya, kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk mempercepat dalam pengambilan keputusan.

"Maaf kalau di sini ada eselon III dan IV kita akan pangkas mulai tahun depan agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan perubahan dunia yang begitu cepat, pelan-pelan saja," ucapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta mengatakan, nantinya para pejabat eselon III, IV dan V ini akan digantikan oleh artificial intelligence alias kecerdasan buatan. Bahkan dirinya sudah memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo.

"Saya sudah berbicara dengan yang jago IT kalau bisa diganti AI, sehingga muncul sebuah kecepatan, muncul budaya kerja, dan kultur baru," kata Jokowi.

Jokowi menambahkan, program prioritas pemerintah selama lima tahun ke depan adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Kedua, melanjutkan pembangunan infrastruktur dengan mengintegrasikan ke kawasan industri, pertanian, wisata.

Bahkan, Jokowi menyebut jika pemerintah akan mencetak lapangan kerja melalui UU omnibus law cipta lapangan kerja yang merevisi 70-an. Di mana targetnya pada Desember dan Januari akan diserahkan kepada DPR.

"Penyederhanaan regulasi yang segera Desember kita ajukan omnibus law ke DPR. Januari juga omnibus law kedua ke DPR, sehingga terjadi sebuah kecepatan dalam dunia usaha apabila ingin menanamkan modalnya. Inilah namanya UU cipta lapangan kerja karena mulai dari setiap investasi di dalam dan luar negeri adalah cipta lapangan kerja karena masih 7 juta masyarakat yang berada pada posisi pengangguran," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya