3. Fenomena Artis Pamer Saldo Rekening
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) turut memberi perhatian terkait fenomena artis dan youtuber yang memamerkan saldo rekening. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan, untuk artis dan youtuber memenuhi tanggung jawabnya sebagai wajib pajak.
Dia menyatakan, pemerintah tak pandang bulu dalam menarik pungutan pajak. Menurutnya, warga Indonesia yang memiliki penghasilan di dalam negeri dan jumlahnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp54 juta per bulan, maka wajib membayar pajak.
"Kalau mereka tinggal di Indonesia, baik jadi youtuber, penjual online, hingga penjual di pasar, kalau mendapatkan penghasilan di Indonesia dan di atas PTKP maka wajib hukumnya untuk dia membayar Pajak Penghasilan (PPh) secara self assassment," ungkap Suryo dalam diskusi mengenai pajak di Komplek TVRI.
4. Pajak Youtuber
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 Lembaga Jasa Keuangan diharuskan mengirimkan laporan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender. Serta diatur data rekening keuangan wajib pajak OP dengan saldo minimum Rp1 miliar, sedangkan untuk entitas tidak terdapat batasan saldo.
"Baik youtuber hingga penjual online itu kan pekerjaan cara mendapatkan penghasilan, nanti penghasilannya itu pun akan berkumpul ke rekening dia (maka akan didapatkan datanya oleh Ditjen Pajak)," katanya.
Oleh sebab itu, Suryo memastikan jika wajib pajak tersebut tidak menyetorkan kewajibannya membayar pajak maka akan mendapat teguran dari Ditjen Pajak. "Kalau tidak setor bisa dilihat di data Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan) ada atau tidak. Jadi youtuber penanganannya sama seperti lainnya," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)