BUMN Ini Bikin Bingung Sri Mulyani dan Komisi XI

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 13:48 WIB
Sri Mulyani di Komisi XI DPR RI (Foto: Yohana Artha Uly/Okezone)
Share :

Mengutip laman resmi PT PANN, perusahaan pelat merah ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan di bidang Pengembangan Armada Komersial Nasional. Pendirian PT PANN juga menjadi mandat Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II. Dalam dokumen Repelita II menyatakan, pemerintah membentuk sebuah badan yang bertanggung jawab untuk membiayai dan mengembangkan armada komersial nasional.

Sri Mulyani pun menambahkan, PT PANN juga memiliki unit usaha di bidang properti dan perhotelan. Perusahaan pelat merah tersebut memiliki dua bangunan hotel dan satu unit gedung kantor.

"PT PANN dari sisi pembiayaan memiliki anak usaha dari sisi pembiayaan investasi modal kerja dan multiguna yang sudah mendapat persetujuan OJK. Jadi ini nampaknya BUMN sektor maritim yang sudah berdiri cukup lama. Jadi didirikan tahun '74, sudah eksis, tapi memang enggak pernah dengar," jelas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya