PNS Bakal Dapat Tambahan Libur di Hari Jumat

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 14:30 WIB
PNS (Foto: Okezone.com)
Share :

Biasanya dalam waktu 80 jam ini terbagi 8 jam setiap harinya dalam sepuluh hari. Namun dengan dana kebijakan ini nantinya hanya dibagi ke dalam 9 hari saja yang artinya setiap harinya ada tambahan jam kerja.

"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata Waluyo.

Selain skema tersebut sebenarnya saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan konsep kerja Flexible Working Arrangement (FWA). Konsep ini memungkinkan PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu dan cara kerja yang fleksibel.

"Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu," katanya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya