Sementara bagi para PNS yang menempati jabatan dan pekerjaan yang sifatnya pelayanan maka tidak bisa bekerja di rumah. Karena pekerjaan ini mengharuskan PNS nya untuk datang langsung dan bertemu tatap muka dengan masyarakat.
"Tapi kalau orang yang bagian pelayanan langsung face to face kan enggak bisa dari rumah," ucapnya.
Nantinya para PNS yang menempati jabatan non pelayan juga diperbolehkan untuk datang terlambat. Hanya saja tetap saja PNS yang bersangkutan harus pulang lebih lama sesuai dengan tingkat dan berapa lama waktu telatnya.
"Kemudian mungkin dari sisi jam dan waktunya aja yang bisa datang lebih lambat satu jam atau 1,5 jam tapi pulangnya juga lebih lama 1 jam atau 1,5 jam. itu contohnya," jelasnya.
(Fakhri Rezy)