Soal Selundupan Moge Ilegal, Menhub Bakal Denda Garuda Indonesia

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 05 Desember 2019 14:15 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Okezone.com)
Share :

"saya sudah tugaskan bu dirjen, satu untuk melakukan klarifikasi apabila ada yang dilanggar tentu ada ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi,"jelasnya

Saat ini lanjut Budi, dirinya menyerahkan penyelidikan kepada pihak Bea Cukai. Karena mengenai pengiriman barang-barang dari luar negeri merupakan kewenangan dari Bea Cukai, sedangkan Kementerian Perhubungan hanya memastikan keamanan penerbangannya.

" Sebenarnya ini domainnya dari bea cukai, untuk safety kita itu harus melakukan checking untuk flight approval apakah penumpang dan barang itu dicatat. ada regulasinya itu. kalau ada yang tidak dicatat ada ketentuan ketentuan tertentu," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya