JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara (Ari Askhara). Hal ini imbas dari penyelundupan onderdil motor Harley Davidson ilegal yang dibawa oleh Pesawat milik Garuda Indonesia.
Baca Juga: Sepeda Brompton Selundupan di Garuda Indonesia Harganya Rp52 Juta
Menurut Erick nantinya proses pemberhentian ini akan dilakukan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Mengingat, Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
"Dengan ini, (saya) akan memberhentikan Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari ini akan ada prosedurnya lagi," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Baca Juga: Kasus Penyelundupan Moge, Dirut Garuda Indonesia Dipecat
Sebagai informasi, terkait harga sepeda dan onderdil motor Harley Davidson ilegal yang diangkut oleh pesawat Airbus A 330-900 Neo Baru. Barang sitaan tersebut dipamerkan kepada awak media pada siang ini.