JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan larangan perusahaan-perusahaan BUMN memberikan souvenir atau sejenisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum. Imbauan ini berlaku untuk perusahaan BUMN terbuka (Tbk) maupun non Tbk.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan larangan pemberian souvenir tersebut apabila barang yang diberikan memiliki nilai tinggi. Sementara bagi barang-barang yang tidak memiliki nilai tinggi diperbolehkan.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Jadi Bos Garuda? Stafsus BUMN: Kita Seleksi
Hanya saja dirinya tidak menyebutkan besaran souvenir yang bernilai tinggi seberapa besar. Namun dirinya mencontohkan jika barang yang tidak memiliki nilai tinggi adalah seperti flashdisk ataupun buku dan pulpen.
"Yang dianggap tidak perlu diberikan. Berarti ada nilainya. Kalau enggak ada nilainya enggak boleh diatur. Kalau sekadar USB, mug (cangkir) enggak perlu diatur," ujarnya saat ditemui di Media Center Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (11/12/2019).