Adapun perusahaan ini tercatat berkantor di Gedung Garuda Indonesia Gunung Sahari Jl. Gunung Sahari Raya No. 52 Jakarta, 10610.
Baca Juga: Ari Askhara Dipecat, Sistem Kerja Awak Kabin Garuda Diperbaiki
Mengenai direksi yang rangkap banyak jabatan komisaris, Erick mengaku akan melakukan peninjauan kembali terkait peraturan pembentukan anak hingga cicit perusahaan dan sistem rangkap jabatan di BUMN. Bila diperlukan, maka akan dibuat aturan baru terkait rangkap jabatan tersebut.
"Saya review dulu aturannya, kalau enggak kami buat aturannya. Karena menurut saya itu sesuatu yang tidak sehat, masak sudah jadi dirut masih jadi komisaris di banyak perusahaan," kata dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)