Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta akan berlaku hingga Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Sementara itu, Erick juga menyatakan, masih menunggu payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguatkan tindaklanjut Kementerian BUMN terkait para anak usaha atau perusahaan patungan BUMN.
"Kami sedang tunggu PP dari Pak Presiden atau ada sinergi dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) untuk hak kami, Kementerian BUMN bisa menutup dan memerger (para anak usaha atau perusahaan patungan BUMN)," tutup Erick.
(Feby Novalius)