Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang Jasa yang diperdagangkan, yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman, serta dibuktikan dengan sertifikan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga yang melakukan sertifikasi kompetensi.
Ditegaskan dalam PP ini, sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang nlengacu pada standar kompetensi. Standar kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dapat berupa: a. standar kompetensi nasional; b. standar kompetensi khusus; dan/atau c. standar kompetensi internasional.
“Standar kompetensi sebagaimana dimaksud disusun, ditetapkan, dan/atau diregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ini.
Sanksi
Menurut PP ini, penyedia Jasa juga dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain yang diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
“Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia,” bunyi Pasal 9 ayat (3) PP ini.