Jokowi Teken Aturan Wajib Sediakan Tenaga Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa, Ini Isinya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 15 Desember 2019 16:29 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
Share :

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa untuk memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten, menurut PP ini, dilakukan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam PP ini, penyedia Jasa yang melanggar ketentuan kewajiban memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan paling banyak 3 kali. Sedangkan pengenaan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dilakukanpaling lama untuk jangka waktu 90 hari.

“Pengenaan sanksi pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dilakukan jika Penyedia Jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan,” bunyi Pasal 11 ayat (4) PP ini.

Ditegaskan juga dalam PP ini, bahwa pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap atau secara tidak bertahap. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 5 Desember 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya