Sisa Cuti PNS Hanya Bisa Diambil Maksimal 6 Hari Kerja

Hairunnisa, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 10:11 WIB
Ilutsrasi: PNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengingatkan sejumlah ketentuan cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang diatur dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Dalam hal ini Haryono menyampaikan, jumlah cuti PNS setiap tahunnya hanya mendapatkan 12 hari. Jika cuti tersebut masih tersisa, maka yang bisa digunakan hanya 6 hari saja.

Baca Juga: Kementerian PANRB Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

“Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 (dua belas) hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 (enam) hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 (delapan belas) hari kerja,” kata Haryomo dilansir dari laman Setkab, Selasa (17/12/2019).

Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, dapat digunakan pada tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya