Haryono juga mengingatkan, hak cuti tahunan tersebut dapat ditangguhkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang dengan memberikan cuti paling lama 1 tahun, jika yang bersangkutan terdapat kepentingan dinas mendadak.
Dia menambahkan perihal adanya hak cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan yang dapat diambil PNS yang telah menjalani masa kerja selama 5 tahun secara terus menerus. “Cuti besar ini silakan diambil oleh PNS untuk berbagai kepentingan misalnya untuk menjalani ibadah haji,” ujarnya.
Baca Juga: PNS bisa Libur di Hari Jumat, Faktanya Jam Kerja Diperpanjang
Sekadar informasi tambahan, dalam Peraturan BKN nomor 24 itu disebutkan, bahwa PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan (tahun yang sama dengan digunakannya cuti besar).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)