Secara rinci kasus penyelundupan yang dilakukan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Dengan manifest tertanggal 29-09-2019, PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar namun pemberitahuannya hanya dinyatakan sebagai refractory bricks.
"Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar, sementara itu hingga saat ini terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK masih terus dilakukan penelitian oleh DJBC," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama TNI-Polri, dan Kejaksaan berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
(Dani Jumadil Akhir)