JAKARTA - Penyelundupan mobil dan motor mewah berhasil dibongkar. Sepanjang tahun 2016 hingga 2019 Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.
Baca Juga: Penyelundupan 19 Mobil Mewah Digagalkan, Potensi Rugikan Negara Rp48 Miliar
Lalu bagaimana modusnya? Kok bisa masuk ke Indonesia?
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.
Baca Juga: 7 Fakta Dibalik Perkara Mobil Mewah di Jatim, Bermula dari Lamborghini Terbakar
"Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang," kata dia di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (17/12/2019).