Kemenhub: Truk dan Bus Tidak Boleh Lewat Jalan Tol Layang Japek

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 15:24 WIB
Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II sudah bisa digunakan masyarakat. Namun Kementerian Perhubungan menyebut bus dan truk tidak boleh melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II.

"Tol Layang Japek ini, hanya memperbolehkan kendaraan golongan I, kecuali bus. Hal itu sesuai dengan usulan Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (19/12/2019).

Baca Juga: Tol Layang Jakarta Cikampek Bergelombang, Kemenhub: Enggak Begitu Terasa

Bus dan truk tidak diizinkan melewati ruas tol Japek II layang lantaran belum mendapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemenhub mengimbau untuk supir truk dan bus tetap mematuhi peraturan yang ada.

"Jadi, saya meminta sopir bus dan truk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan regulator," ungkap dia.

Tak hanya itu, Kemenhub juga meminta para pengendara untuk tidak memacu kecepatan kendaraan melewati batas maksimal 80 kilometer (Km) per jam saat melewati jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek. Pasalnya, ada sejumlah kontur jalan di ruas tol tersebut belum sempurna.

 

Menurut Budi Setiyadi, orang di dalam kendaraan yang melintasi expansion joint masih bisa merasakan getaran. Tingkat getaran hampir mirip seperti melintasi polisi tidur di jalan-jalan kampung.

“Kenapa tak boleh di atas 80km/jam, karena ada yang namanya expansion joint, sambungan yang belum begitu bagus. Jadi bisa ada lompatan sedikit yang cukup berbahaya,” ujarnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya