JAKARTA – Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II sudah bisa digunakan masyarakat. Namun Kementerian Perhubungan menyebut bus dan truk tidak boleh melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II.
"Tol Layang Japek ini, hanya memperbolehkan kendaraan golongan I, kecuali bus. Hal itu sesuai dengan usulan Jasa Marga dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (19/12/2019).
Baca Juga: Tol Layang Jakarta Cikampek Bergelombang, Kemenhub: Enggak Begitu Terasa
Bus dan truk tidak diizinkan melewati ruas tol Japek II layang lantaran belum mendapat izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kemenhub mengimbau untuk supir truk dan bus tetap mematuhi peraturan yang ada.
"Jadi, saya meminta sopir bus dan truk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan regulator," ungkap dia.