JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce setelah adanya keluhan yang disampaikan beberapa asosiasi antara lain Asosiasi IKM, Masyarakat Industri, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Melansir keterangan resmi Bea Cukai, Jakarta, Senin (23/12/2019), aturan ini mulai diterapkan setelah kelonjakan tajam yang terjadi pada pengiriman barang luar negeri lewat e-commerce.
Baca Juga: Impor Barang Online Rp45.000 Kena Pajak, Ini Tarifnya
Dalam rangka menciptakan level playing field, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.
Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).
Baca Juga: Banjir Impor Melalui E-Commerce, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Barang Kiriman
Sedangkan rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).