Sementara itu, setelah masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku seperti tas, sepatu, dan garmen, Pemerintah memberlakukan perbedaan tarif tiga komoditi.
Tiga komoditi tersebut tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu: bea masuk untuk tas 15%-20%, sepatu 25%-30%, produk tekstil 15%-25%. Sedang untuk PPN 10% dan PPh 7,5%-10%.
Penyesuaian de minimis value sebesar USD 3 telah melalui pertimbangan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman (CN/Consigment Note) adalah USD 3,8 per CN.
Catatan dokumen impor menunjukkan sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di tanah air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019.
Angka ini meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018 dan 6,1 juta paket pada tahun 2017. Tumbuh sebesar 254% dibanding tahun 2018 dan 814% dibandingkan tahun 2017.