JAKARTA - Pemerintah akan mengajukan omnibus law ke DPR dalam waktu dekat. Penyederhanaan regulasi itu dilakukan karena menghambat kerja pemerintah dan menghambat investasi. Salah satunya yakni Rancangan Undang-Undang (RUU), Omnibus Law tentang Keamanan Laut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan menyiapkan RUU Omnibus Law Keamanan Laut. Karena saat ini ada 17 Undang-Undang (UU), yang mengatur secara berbeda dan memberi kewenangan berbeda.
Baca juga: RI Kembali Jadi Anggota IMO, Menhub: Alhamdulillah
"Sehingga penanganan di laut itu, seperti proses investasi, proses perdagangan, bongkar muat, menjadi lama. Karena ada minimal ada tujuh yang memeriksa. Itu mau disatukan," ujar dia di Kemenko Maritim dan Investasi Jakarta, Senin (23/12/2019).
Menurut dia, omnibus law ini harus melibatkan banyak institusi. Di mana telah disepakati dan melibatkan institusi terkait, seperti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Baca juga: World Maritime Day, Ini Kiprah Wanita RI di Sektor Maritim
"Yang punya kewenangan di laut itu. Seperti Polisi Air, itu kan ada aturan sendiri, Angkatan Laut punya aturan sendiri. Kementerian Perhubungan punya aturan sendiri, KKP punya aturan, TNI punya aturan sendiri, imigrasi punya aturan sendiri. Itu di laut sebegitu banyak aturan padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk," ungkap dia.