JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi turunkan ambang batas harga barang yang kena bea masuk barang impor lewat e-commerce. Di mana, penurunan tersebut dari USD75 per pengiriman per hari menjadi USD3.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, pihaknya ingin barang lokal dan impor yang ada di e-commerce harus diperlakukan adil. Sebab, barang lokal juga sudah membayar pajak.
Baca juga: Barang Impor Rp45.000 Kena Pajak, UMKM Bakal Untung?
"Sementara mayoritas barang dari impor itu hanya dikenakan untuk biaya USD75 per pengiriman. Jadi tidak fair apabila barang impor di e-commerce yang dikenakan hanya USD75. Sedangkan barang lokal juga bayar pajak," ujar dia di kantornya, Jumat (27/12/2019).