JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 379.924 peserta iuran mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) turun kelas. Hal itu terjadi karena adanya kebijakan kenaikan premi iuran. Perpindahan kelas tersebut dalam rentang November hingga Desember 2019.
"Turun kelas untuk kelas I ke kelas II dan kelas II ke kelas III. Di mana peserta kelas I yang melorot ke kelas II berjumlah 153.466 orang. Angka ini setara dengan 3,35% peserta kelas I," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin, (6/1/2020).
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Bisa Selamatkan JKN 4 Tahun
Sedangkan, lanjut dia, peserta kelas II yang memutuskan turun ke kelas III tercatat sebanyak 219.458 orang atau 3,32% dari total peserta kelas II.
"Sementara 133,8 juta jiwa merupakan peserta penerima bantuan iuran atau PBI dari pusat dan daerah. Sisanya, 53,5 juta lainnya ialah peserta penerima upah badan usaha dan penyelenggara negara dari kelompok pegawai BUMN, PNS, TNI, dan Polri," ungkap dia.