Berdasarkan data BPJS Kesehatan teranyar, total seluruh peserta semua segmen tercatat mencapai 224.149.019 jiwa. Sebanyak 30,5 juta di antaranya adalah peserta mandiri atau PBPU
Baca Juga: Utang BPJS Kesehatan Rp14 Triliun, Bisa Lunas di Tahun Ini?
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan kenaikan iuran premi asuransi untuk seluruh segmen akan menyehatkan kinerja keuangan badan.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, kenaikan itu membuat program jaminan kesehatan nasional (JKN) akan mampu bertahan hingga 3-4 tahun ke depan.
(Dani Jumadil Akhir)