Baca Juga: Sertifikat Tanah hingga Ijazah Rusak Akibat Banjir, Bisa Diperbaiki di Arsip Nasional
Sementara itu dalam masalah sertifikat tanah yang terendam banjir kemudian rusak menjadi bubur kertas, Suyus memberikan solusi untuk segera membuat surat keterangan dari pihak kepolisian. Selanjutnya barulah kantor pertahanan akan mengeluarkan sertifikat tanah yang baru.
"Buat surat keterangan dari polisi, nanti dengan surat itu kita buatkan sertifikat pengganti," jelas Suyus.
Sebelumnya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengumumkan akan memberikan layanan restorasi alias perawatan arsip yang mengalami kerusakan akibat banjir. Layanan ini disediakan secara gratis.
(Dani Jumadil Akhir)