JAKARTA - Banjir besar yang melanda di beberapa wilayah Jabodetabek selama kurang lebih sepekan ini memberi dampak yang meluas. Salah satunya surat-surat penting terendam banjir termasuk sertifikat tanah. Hal ini biasanya membuat masyarakat khawatir karena dokumen ini termasuk kategori penting yang tak boleh hilang ataupun rusak.
Baca Juga: Bersihkan Rumah Pasca-Banjir, 6 Hal yang Boleh dan Tidak untuk Dilakukan
Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menjelaskan sertifikat yang mengalami kerusakan bisa langsung ditangani di kantor BPN terdekat.
"Kalau sertifikat datang saja ke kantor pertanahan di mana lokasi tanah itu berada dengan membawa sertifikat yang rusaknya." kata Suyus kepada Okezone, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Dirinya juga mengatakan kantor pertahanan akan langsung mengganti sertifikat rusak dengan sertifikat yang baru. "Kemudian kita ganti dengan sertifikat yang baru" tambahnya.
Baca Juga: Sertifikat Tanah hingga Ijazah Rusak Akibat Banjir, Bisa Diperbaiki di Arsip Nasional
Sementara itu dalam masalah sertifikat tanah yang terendam banjir kemudian rusak menjadi bubur kertas, Suyus memberikan solusi untuk segera membuat surat keterangan dari pihak kepolisian. Selanjutnya barulah kantor pertahanan akan mengeluarkan sertifikat tanah yang baru.
"Buat surat keterangan dari polisi, nanti dengan surat itu kita buatkan sertifikat pengganti," jelas Suyus.
Sebelumnya, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengumumkan akan memberikan layanan restorasi alias perawatan arsip yang mengalami kerusakan akibat banjir. Layanan ini disediakan secara gratis.
(Dani Jumadil Akhir)