KESDM Tetapkan Aturan Baru DMO Batubara, Perusahaan Bisa Didenda!

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 18:25 WIB
Ilustrasi Pertambangan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Pemerintah sendiri menentukan penjualan batubara didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total Moisture 8%, total Sulphur 0,8%, dan Ash 15%.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi bagi badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan pemegang IUP serta membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara tahun berikutnya dengan mengutamakan mekanisme kontrak jangka panjang.

Semua ketentuan yang berlaku sejak 1 Januari 2020 tersebut telah ditetapkan melalui Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya