JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan kelanjutan kebijakan terkait penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi batu bara, izin usaha pertambangan khusus operasi produksi batu bara, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi minimal sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batu bara di tahun 2020.
"Komitmen Pemerintah tetap melanjutkan kebijakan ini didasari atas pertimbangan kebutuhan dalam negeri dan keberlanjutan usaha," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Baca Juga: Harga Acuan Batu bara Naik Tipis Jadi USD66,3 per Ton
Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas kepada para pemegang izin usaha yang mangkir dari kewajiban tersebut. "Kalau beleid sebelumnya hanya pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya kali ini berupa kewajiban membayar kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan," ungkapnya.
Selanjutnya, kebijakan DMO sebesar 25% akan berjalan seiringan dengan penetapan harga jual batubara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton di tahun 2020.
Baca Juga: Perpanjangan Harga Batu Bara USD70/Ton Tunggu Putusan Menteri ESDM
"Masih sama dengan tahun lalu," tutur Agung.
Besaran tersebut, jelas Agung, merupakan harga titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut dan menjadi batasan harga tertinggi bila Harga Batubara Acuan (HBA) melampaui harga tersebut.