Iuran Naik, Tidak Ada Suntikan Dana untuk BPJS Kesehatan Tahun Ini

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 18:47 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tak perlu lagi memberikan suntikan pendanaan pada keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2020. Lantaran sudah dilakukan perbaikan sistem, salah satunya dengan kebijakan kenaikan iuran per 1 Januari 2020.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menyatakan, pemerintah kini hanya bertanggung jawab menanggung iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah juga bertanggungjawab membayar sebagian iuran bagi para prajurti TNI-Polri hingga PNS sebesar 4%.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Diyakini Bisa Selamatkan JKN 4 Tahun

Sehingga melalui kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak awal tahun, diharapkan dapat membantu perbaikan keuangan BPJS Kesehatan.

"Maka estimasi bahwa di 2020 tidak ada lagi suntikan dana (ke BPJS Kesehatan) seperti yang dilakukan di 2019," ungkapnya.

Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan diatur, iuran bagi peserta PBI atau untuk kelas III ditetapkan naik menjadi Rp42.000, kelas II menjadi Rp110.000, dan kelas I menjadi Rp160.000.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya