Askolani menyebut, pada tahun ini untuk belanja program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut pemerintah telah menganggarkan lebih dari Rp40 triliun, meningkat dari alokasi anggaran pada tahun 2019 yang sebesar Rp20 triliun. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan besaran iuran.
"Tentu kebijakan ini (kenaikan iuran) juga secara komperehensif akan diikuti perbaikan di BPJS Kesehatan, maupun Kementerian Kesehatan, terutama dalam hal perbaikan layanan kesehatan untuk masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Utang BPJS Kesehatan Rp14 Triliun, Bisa Lunas di Tahun Ini?
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menekankan, didorong kenaikan iuran maka keuangan BPJS Kesehatan akan terbantu, sehingga tak perlu lagi adanya suntikan dana untuk menambal defisit seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Selain itu BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangannya," katanya dalam kesempatan yang sama.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)