JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada lebih dari 5.000 transaksi investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepanjang tahun 2009-2018. Sejumlah transaksi itu menimbulkan permasalahan tekanan likuditas di Jiwasraya yang berimbas pada kasus gagal bayar.
Sebanyak 5.000 transaksi investasi tersebut mencakup investasi di reksa dana, saham, dan pengalihan pendapatan. Di mana sebagian besar investasi dilakukan pada saham dan reksadana berkualitas rendah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, dalam mengusut tuntas kasus gagal bayar di perusahaan asuransi berpelat merah itu, diperlukan tindakan kehati-hatian karena sangat kompleks.
"Jadi perlu waktu, saya tidak ingin gegabah dan teman-teman di BPK juga sangat membantu kami," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: BPK Nyatakan Jiwasraya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006
Jiwasraya diketahui menempatkan investasi pada saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ45) dan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.