JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan terhadap perdagangan saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA). Pasalnya, suspensi tersebut dikarenakan operasional perusahaan.
Mengutip keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (8/1/2020), BEI mensuspensi saham MGNA dikarenakan, perseroan telah melakukan penghentian seluruh kegiatan operasional pabrik milik Entitas Anak Perseroan efektif pada tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan waktu yang akan ditentukan perseroan lebih lanjut.
Baca juga: Usaha Tidak Jelas, Bursa Stop Perdagangan Saham Magna Finance