JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatatkan kerugian sementara dari investasi yang buruk yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp10,4 triliun. Perusahaan pelat merah itu menanamkan dana hasil penjualan produk JS Saving Plan pada saham dan reksa dana berkualitas rendah.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan, manajemen Jiwasraya terlibat dalam permainan jual beli 'saham gorengan'. Perusahaan melakukan investasi pada saham-saham berkualitas rendah tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: BPK Nyatakan Jiwasraya Rekayasa Laporan Keuangan Sejak 2006
Seperti, analisis pembelian dan penjualan saham diduga dilakukan secara pro forma dan tidak didasarkan atas data yang valid dan objektif. Kemudian melakukan aktivitas jual beli saham dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pencatatan unrealized gross, yang diduga window dressing.
"Jual beli juga dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan, dan adanya kepemilikan atas saham tertentu melebihi batas maksimal yaitu di atas 2,5%," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: BPK: Kasus Jiwasraya Punya Risiko Sistemik