BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS

Taufik Fajar, Jurnalis
Senin 20 Januari 2020 13:15 WIB
PNS (Foto: Setkab)
Share :

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pegawai KPK bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh selama masa transisi menjadi PNS. Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Namun, ada masa transisi selama dua tahun untuk perubahan status tersebut.

"Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/1/2020) lalu.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya