JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyebut adanya inovasi keuangan digital dan realita penggunaan virtual currency dalam financial crime mempertinggi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
"Tidak jauh berbeda dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pelaku tindak pidana pendanaan terorisme juga memanfaatkan adanya inovasi keuangan digital. Seperti penghimpunan dana melalui crowd funding dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme," ujar dia di Hotel Bidakara Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: RUU Pembatasan Uang Kartal Ditargetkan Rampung Tahun Depan
Menurut dia, pada 2020 PPATK secara konsisten akan melanjutkan program kerja yang telah dicanangkan. Seperti konsolidasi internal PPATK, dengan menyempurnakan Organisasi, Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi, mendukung arahan Presiden Jokowi untuk melakukan perampingan eselon.
"Serta peningkatan kompetensi dan pengetahuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) melalui Indonesia Financial Intelligence Institute (IFII)," ungkap dia.
Baca Juga: PPATK Incar Jadi Anggota Satgas Keuangan Anti-Pencucian Uang Dunia