Wamen ATR: Sertifikat Tanah Harus Berlaku Seumur Hidup

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 23 Januari 2020 11:52 WIB
Sertifikat tanah (NRICafe)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyebut sengketa lahan memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan melakukan perbaikan pada penerbitan sertifikat tanah.

Menurutnya, sertifikat tanah itu harus abadi dan bisa berlaku seumur hidup. Terkecuali, sertifikat tersebut sudah dipindah tangankan dengan cara dijual oleh pemiliknya.

 Baca juga: Setiap ke Daerah, Jokowi Dikeluhkan soal Sengketa Lahan

"Sertifikat tanah itu harus abadi artinya berlaku seumur hidup untuk pemiliknya. Tugas kami adalah menjaga hal tersebut," ujarnya mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (23/1/2020).

Selain itu, lanjut Surya Tjandra, hal lain yang akan dilakukan adalah perbaikan dalam pendaftaran tanah-tanah yang ada di daerah. Bahkan dirinya menargetkan perbaikan masalah pendaftaran ini bisa rampung pada 2025 mendatang.

 Baca juga: Imbas Banyak Tanah Belum Bersertifikat, Jokowi: Bikin Sengketa di Mana-Mana

"Saya juga meminta agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan di daerah giat melakukan komunikasi dengan aparat hukum terkait penanganan sengketa tanah," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut sengeketa lahan masih kerap terjadi di Indonesia. Bahkan setiap kali dirinya berkunjung ke daerah-daerah, keluhan yang selalu disuarakan oleh masyarakat adalah tentang sengketa tanah.

 Baca juga: Bagikan Sertifikat Tanah di NTT, Jokowi Ungkap Peliknya Masalah Sengketa Lahan

Menurutnya, sengketa lahan ini terjadi dikarenakan masih banyak masyrakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Menurut Jokowi, sengketa pertanahan ini harus segera diselesaikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya