Para peserta juga diwajibkan untuk memakai pakaian yang sudah ditentukan oleh panitia. Peserta diwajibkan untuk menggunakan kemeja putih polos dan menggunakan celana atau rok berwarna hitam lengkap dengan sepatu pantofel.
“Baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak bukan jeans, jilbab berwarna hitam bagi yang menggunakan jilbab, dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap,” sebagaimana tertulis dalam pengumuman tersebut.
Adapun imbauan pengumuman tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor B/47/S.KP.01.00/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019. Dalam pengumuman tersebut ada 33 titik lokasi tes yang disiapkan untuk SKD KemenpanRB.
(Dani Jumadil Akhir)