Fakta Pegawai KPK Jadi PNS, Gaji Penuh saat Transisi hingga Pengecekan Data

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Minggu 26 Januari 2020 07:04 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Ini terjadi akibat disahkannya Revisi Undang-Undang KPK beberapa waktu lalu.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengaku stres karena mendata konsolidasi pegawai KPK yang akan menjadi PNS. Tak semua pegawai KPK dijadikan PNS.

Simak fakta mengenai pegawai KPK menjadi PNS yang dirangkum oleh Okezone pada Minggu (26/1/2020):

 

1. Menpan RB Stres Akibat Mendata Pegawai KPK

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menyatakan proses konsolidasi data pegawai KPK ini bukan hal yang mudah. Namun, Kemenpan RB tidak mempersoalkan rencana pengubahan status pegawai KPK menjadi PNS.

"Jujur yang bikin stres adalah mendata konsolidasi menjadi ASN buat teman-teman yang ada di KPK," katanya saat rapat Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta.

2. Pegawai KPK Akan Disaring Menjadi PNS

Menurut Tjahjo secara prinsip seharusnya tidak semua pegawai KPK tidak semuanya menjadi ASN. Karena untuk menjadi seorang ASN diperlukan proses penyaringan lewat mekanisme tes.

"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," ucapnya.

3. BKN Cek Data Pegawai KPK yang Dijadikan PNS

Badan Kepagawaian Nasional (BKN) masih melakukan konsolidasi data untuk pengubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Jadi, untuk pegawai KPK ini memang prosesnya masih sedang berlangsung. Di mana teman-teman di KPK minta pemerintah yang melaksanakan. Tapi pemerintah minta KPK yang melaksanakan. Mungkin jalan tengahnya adalah kami akan membantu KPK," ujar Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana saat rapat Komisi II DPR di Gedung DPR RI.

4. Proses Pengubahan Status Pegawai KPK Menjadi PNS Rumit

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, pihaknya akan membantu KPK dalam memproses pengubahan status ini. Dia menjelaskan proses pengubahan status pegawai KPK menjadi PNS rumit. Karena, ada beberapa pegawai KPK itu merupakan mantan TNI dan Polri yang tentunya sudah mendapatkan fasilitas negara seperti dana pensiun.

"Maka itu tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri," ungkap dia.

5. Pegawai KPK Bakal Mendapatkan Gaji Selama Masa Transisi Menjadi PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mendapatkan gaji atau tunjangan secara penuh selama masa transisi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu disampaikan usai melakukan pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Namun, ada masa transisi selama dua tahun untuk perubahan status tersebut.

"Sehingga dalam dua tahun sebelum adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai KPK, hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," ungkap Sri Mulyani.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya