Mau Dana Desa? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Irene, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 14:54 WIB
Dana Desa (Foto: Okezone.com)
Share :

Untuk mekanisme tahapan penyaluran dana desa, pada tahap awal kepala desa akan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Kepala Daerah, selanjutnya KepDa akan melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dari desa dan kemudian menyampaikannya kepada Kepala KPPN.

Tahap selanjutnya, KPPN akan menerima kelengkapan dokumen penyaluran dan kemudian melakukan penyaluran. KPPN selanjutnya akan menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dan pemotongan di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Di tahap terakhir KPPN akan menerbitkan SPM dan SP2D untuk penyaluran dana hasil pemotongan ke Rekening Kas Desa pada tanggal yang sama.

Sebagai informasi, per tanggal 27 Januari 2020, setidaknya sudah ada 517 desa yang siap disalurkan dana desa. Rinciannya antara lain: Kab. Natuna (70 desa), Kab. Balangan (100 desa), Kab. Pringsewu (3 desa), Kab. Pacitan (49 desa), Kab Madiun (194 desa), Kab Gorontalo (13 desa), Kab. Bantaeng (46 desa), Kab. Kolaka Timur (39 desa), dan Kab. Manggarai Barat (3 desa).

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya