Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota, Cek di Sini

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 18:22 WIB
Jalan Tol (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tarif tol Dalam Kota akan naik pada 31 Januari 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Pada pasal tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.

Adapun rincian penyesuaian tarifnya sebagai berikut seperti dilansir keterangan resmi Jasa Marga, Jakarta, Rabu (29/1/2020):

Gol I: Rp10.000 yang awalnya Rp9.500

Gol II: Rp15.000 yang awalnya Rp11.500

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya