Gol III: Rp15.000 yang awalnya Rp15.500
Gol IV: Rp17.000 yang awalnya Rp19.000
Gol V: Rp17.000 yang awalnya Rp23.000
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota juga dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan.
“Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun. Untuk saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8%,” tambah Koentjahjo.
(Feby Novalius)