Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota, Cek di Sini

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Rabu 29 Januari 2020 18:22 WIB
Jalan Tol (Foto: Okezone)
Share :

Gol III: Rp15.000 yang awalnya Rp15.500

Gol IV: Rp17.000 yang awalnya Rp19.000

Gol V: Rp17.000 yang awalnya Rp23.000

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Koentjahjo Pambudi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Jalan Tol Dalam Kota juga dilakukan bersamaan dengan perubahan tarif tol lima golongan kendaraan menjadi tarif tol tiga golongan kendaraan.

“Karena inflasi, kita harus menyesuaikan tarifnya. Kalau inflasinya tidak naik ya tarifnya akan tetap, dan sesuai undang-undang disesuaikan tiap dua tahun. Untuk saat ini Jalan Tol Dalam Kota dilakukan penyesuaian di mana Pemerintah melalui BPJT dan Kementerian PUPR mengubah sekalian dari lima golongan tarif menjadi tiga golongan tarif, jadi penyesuaian tarif tidak melulu naik. Inflasi yang digunakan untuk penyesuaian tarif ruas ini adalah 6,8%,” tambah Koentjahjo.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya