Tarif Tol Dalam Kota untuk Angkutan Logistik Diturunkan

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2020 07:34 WIB
Tarif Tol Untuk Angkutan Logistik. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah menyesuaikan tarif tol di ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Untuk golongan I dan II mengalami kenaikan, sedangkan golongan III, IV dan V mengalami penurunan.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Koentjahjo Pambudi mengatakan, penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif golongan IV dan golongan V, yaitu turun sebesar 10,53% untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09% untuk Gol V.

Baca Juga: Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota, Cek di Sini

“Penurunan ini merupakan keuntungan yang juga akan dirasakan oleh masyarakat, di mana ruas ini terhubung dengan beberapa ruas jalan tol lain yang mengarah ke berbagai wilayah, seperti Ruas Tol Jagorawi, Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Ruas Tol Tangerang, Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Ruas Tol Akses Tanjung Priok,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik per 31 Januari

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sementara itu, penyesuaian tarif untuk golongan I naik Rp9.500 menjadi Rp10.000. Sedangkan, golongan II dari Rp11.500 menjadi Rp15.000. Tarif tersebut berlaku pada 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya