Baca juga: Wishnutama: Sektor Ekonomi yang Potensial Bisnis Startup
Sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), OJK menyampaikan list Fintech Equity Crowdfunding (ECF) yang berizin per 31 Desember 2019.
Terdapat 1 penambahan perusahaan penyelenggara yaitu Crowddana. Dengan ini terdapat 3 perusahaan penyelenggara yang sudah mendapat izin OJK.
Adapun tiga perusahaan tersebut adalah, Santara, Bizhare, dan Crowddana.
(Fakhri Rezy)