Dana Perlindungan Investor Pasar Modal

, Jurnalis
Sabtu 01 Februari 2020 20:14 WIB
BEI (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Apakah investasi di pasar modal Indonesia aman? Mungkin ini yang ada di benak masyarakat yang belum memberanikan diri berinvestasi di pasar modal. Investasi di pasar modal disebut juga investasi portofolio.

Ada beberapa jenis instrumen investasi di pasar modal, atau yang disebut efek pasar modal, di antaranya saham, obligasi, atau bisa melalui reksa dana.

Baca Juga: Tips Mencermati Laporan Keuangan Emiten

Membeli saham atau obligasi secara langsung di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui perantaraan Perusahaan Efek (PE) membutuhkan keahlian, waktu dan modal yang cukup. Investor perlu memahami kinerja perusahaan penerbit saham, rekam jejak pergerakan harga saham, dan terutama risiko dari produk investasi yang akan dijadikan portofolio.

Buat investor yang tidak memiliki keahlian yang cukup dan waktu serta modal yang besar tetap bisa berinvestasi di pasar modal dengan membeli reksa dana. Reksa dana dikelola oleh manajer investasi (MI). MI adalah perusahan efek yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Peran Pasar Modal Mengembangkan UKM

Daftar MI ada di website OJK. Investor bisa membeli produk reksa dana yang dikelola MI langsung melalui MI yang mengelola, atau dengan mendatangi Agen Penjual Reksa Dana (APERD). Bisa melalui bank-bank yang menjadi APERD. Umumnya bank-bank besar memiliki jasa layanan penjualan reksa dana.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya