JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet mengumumkan akan memberikan peluang bagi para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kategori P1/TL untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2018 dan nilai SKD-nya tahun 2019. Hal ini terkait akan dijadikannya nilai tersebut sebagai dasar untuk mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.
Baca Juga: Peserta Tercepat Selesaikan Soal SKD CPNS, Hanya 37 Menit dan Lolos Passing Grade
Nilai SKD tahun 2018 tersebut dapat digunakan apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang dilamarnya. Sedangkan kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 juga harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
"Peserta P1/TL yang dapat menggunakan Nilai SKD Tahun 2018 dan memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, wajib hadir untuk mengikuti SKD Tahun 2019 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak mengikuti SKD tahun 2019, maka dinyatakan gugur," tulis Kemensetneg dalam pengumumannya, seperti dilansir dari Setkab, Sabtu (1/2/2020).
Baca Juga: Ujian SKD CPNS Istana Kepresidenan Digelar 17 Februari, Ini Lokasinya
Peserta yang memutuskan ikut SKD tahun 2019 dan berhasil memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamar, maka nilai SKD dapat dipilih yang terbaik antara SKD 2018 dan 2019. Namun jika nilai SKD tahun 2019-nya tidak memenuhi ambang batas, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2018.