DJP menyebutkan adanya objek pengecualian dari pemotongan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Misalnya pada minimal transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN adalah sebesar Rp2 juta dari yang semula Rp1 juta. Belanja yang dilakukan instansi pemerintah juga harus menggunakan kartu kredit pemerintah.
"Adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi pemerintah dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah," tulis DJP.
Perubahan ini dinilai DJP guna menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi tanpa tunai (cashless) yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah.
Dengan perubahan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap administrasi perpajakan instansi pemerintahan dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik.
(Dani Jumadil Akhir)