"Maka akan diberikan perpanjangan 30 hari, atau jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke China maka akan dipulangkan," ungkap dia.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Korona, Mentan Waspadai Masuknya Barang secara Ilegal
Dia juga menambahkan visa kerja akan diberikan kepada TKA sepanjang Kemnaker memberikan izin kerja. Lalu Warga Negara Asing yang akan berkunjung ke Indonesia akan diwajibkan untuk mengisi form khusus yang akan diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal tersebut untuk mendapatkan informasi apakah dalam kurun waktu 14 hari terakhir mereka pernah mengunjungi daratan China," kata dia.
(Dani Jumadil Akhir)