Pemerintah Buka Akses Data Hulu Migas untuk Dorong Investasi dan Eksplorasi

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2020 17:37 WIB
Ilustrasi Kilang. (Foto: Okezone.com/Reuters)
Share :

Terkait sistem keanggotaan, anggota dibagi menjadi dua jenis, yakni anggota wajib yang terdiri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan anggota tidak wajib, yakni badan usaha, badan usaha tetap, perguruan tinggi, dan unit pelaksana. Selain anggota, data dalam Migas Data Repository (MDR) dapat diakses pula oleh non-anggota dan observer. Non-anggota dapat mengakses data dasar dan data umum, serta dapat meminta data, sementara observer hanya dapat mengakses data dasar dan data umum.

Besaran iuran untuk anggota telah ditetapkan sebesar USD50.000 untuk 12 KKKS pemilik lebih dari 5 Wilayah Kerja (WK), USD40.000 untuk 41 KKKS yang memiliki 2 sampai 5 WK, USD20.000 untuk 80 KKKS dengan 1 WK, dan USD35.000 untuk anggota tidak wajib.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya